PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
PELAYANAN PENGADUAN
PELANGGARAN PERDA DAN PERKADA
A. PERSYARATAN
B. PROSEDUR / ALUR PELAYANAN
1. Pelapor datang ke kantor Satpol PP Bangli menemui petugas Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada. Menyerahkan KTP/ Identitas
2. Pelapor Melaporkan Pengaduan Pelanggaran perda melalui Telp. : (0366) 92124 / 08123635453
3. Petugas mencatat identitas pelapor pada formular pengaduan pelanggaran perda
4. Pelapor menguraiakan pengaduan pelanggaran perda kepada petugas Satpol PP dan petugas mencatat uraian permasalahanyang diadukan serta medandatangininya
5. Petugas meregistrasi pengaduan pada buku registrasi
6. Petugas Satpol PP menyampaikan Formulir pengaduan tersebut kepada Kasat / kabid OP dan menyampaikan informasi mengenai aduan
7. Pengaduan tersebut akan diverifikasi dan diproses oleh TIM Penyelesaian Pelanggaran Perda sesegera mungkin
C. PRODUK LAYANAN
D. WAKTU PELAYANAN
Pelayanan dibuka setiap hari senin s/d kamis pukul 08:00 WITA s/d 15:30 WITA, dan jumat pukul 08:00 WITA s/d 13:00 WITA.
E. JAMINAN PELAYANAN
F. INFORMASI KONTAK
|
GRATIS. |
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
I Wayan Sugiarta, S.IP., M.Si