Pengaduan


             PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

 

PELAYANAN PENGADUAN

PELANGGARAN PERDA DAN PERKADA

 

A.  PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP/ Identitas Pelapor
  2. Bukti-bukti/ Dokumen Pendukung (jika ada)


B.  PROSEDUR / ALUR PELAYANAN

1. Pelapor datang ke kantor Satpol PP Bangli menemui petugas Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda/ Perkada. Menyerahkan KTP/ Identitas

2. Pelapor Melaporkan Pengaduan Pelanggaran perda  melalui Telp. : (0366) 92124 / 08123635453

3. Petugas mencatat identitas pelapor pada formular pengaduan pelanggaran perda

4. Pelapor menguraiakan pengaduan pelanggaran perda kepada petugas Satpol PP dan petugas mencatat uraian permasalahanyang diadukan serta medandatangininya

5. Petugas meregistrasi pengaduan pada buku registrasi

6. Petugas Satpol PP menyampaikan Formulir pengaduan tersebut kepada Kasat / kabid OP dan menyampaikan informasi mengenai aduan

7. Pengaduan tersebut akan diverifikasi dan diproses oleh TIM Penyelesaian Pelanggaran Perda sesegera mungkin

 

C. PRODUK LAYANAN

  • Laporan Pengaduan Pelanggaran Perda/Perkada
  • Laporan Penyelesaian Pengaduan Pelanggaran Perda/Perkada

 

D. WAKTU PELAYANAN

              Pelayanan dibuka setiap hari senin s/d kamis pukul 08:00 WITA s/d 15:30 WITA, dan jumat pukul 08:00 WITA s/d 13:00 WITA.

 

E. JAMINAN PELAYANAN

  • Merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada kepada pihak manapun
  • Pelapor akan dirahasiakan identitasnya dan dijamin keselamatannya
  • Melaksanakan layanan sesuai SOP yang telah ditetapkan
  • Laporan pengaduan akan ditanggapi sesegera mungkin

 

F.  INFORMASI KONTAK

  • Telp. (0366) 42124
  • HP 08123635453
  • Email : [email protected]
  • Website : satpolpp.banglikab.go.id

 

 

 

GRATIS.

 
   


KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

I Wayan Sugiarta, S.IP., M.Si