KEPUTUSAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BANGLI
NOMOR 697 TAHUN 2021
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BANGLI
|
Menimbang |
: |
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja agar berdayaguna dan berhasilguna, perlu standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja sebagai prosedur tetap bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan tugas; |
|
||
|
|
|
|
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; |
|
||
|
|
|
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; |
|
||
|
Mengingat |
: |
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
|
||
|
|
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); |
|
||
|
|
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
|
|
||
|
|
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); |
|
||
|
|
|
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); |
|
||
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); |
|
||
|
|
|
7. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 3, Noreg. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Provinsi Bali : (3.31/2021), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1); |
|
||
|
|
|
8. |
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun Nomor 7); |
|
||
|
|
|
9. |
Peraturan Bupati Bangli Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 83); |
|
||
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
|||
|
|
|
|
|
|
||
|
Menetapkan
|
: |
|
|
|||
|
KESATU |
: |
Menetapkan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tentang Standar Prosedur Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli. |
|
|||
|
|
|
|
|
|||
|
KEDUA |
: |
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli meliputi :
Standar Operasional Prosedur pelaksanaan operasional patroli
|
|
|||
|
KETIGA |
: |
Uraian Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana DIKTUM KEDUA meliputi : |
|
|||
|
|
1. |
Ruang Lingkup :
|
||||
|
|
2. |
Ketentuan Umum
|
||||
|
|
3. |
Pengarahan agar masyarakat dan badan hukum mentaati dan mematuhi peraturan daerah. |
||||
|
|
4. |
Pembinaan dan atau sosialisasi:
|
||||
|
|
5. |
Penindakan preventif non yustisial |
||||
|
|
|
Tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja:
1. Surat teguran pertama, dengan tegang waktu 7(tujuh) hari 2. Surat teguran kedua dengan tegang waktu 3 (tiga) hari 3. Surat teguran ketiga, dengan tegang waktu 3 (tiga) hari
|
||||
|
|
6. |
Penindakan Yustisial
|
||||
|
|
|
Pelanggaran ketentuan peraturan daerah dapat diketahui dari :
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
Setiap anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS dapat melaksanakan:
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
Dalam melaksanakan operasi penegakan Peraturan daerah dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, pengampu peraturan daerah dengan dibantu kepolisian (Korwas PPNS), Kejaksaan dan pengadilan dapat melakukan:
|
||||
|
|
1. |
Ruang Lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terdiri dari pembinaan dan operasi penertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain
|
||||
|
|
2. |
Ketentuan Pelaksanaan
Persyaratan yang harus dimilliki oleh setiap petugas pembina dan operasi ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat adalah:
|
||||
|
|
|
Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat adalah : 1) Pengetahuan tentang tugas-tugas pokok Polisi Pamong Praja khususnya dan Pemerintahan Daerah umumnya. 2) Pengetahuan dasar-dasar hukum dan peraturan perundangan undangan. 3) Mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja.
|
||||
|
|
3. |
Perlengkapan dan Peralatan
|
||||
|
|
4. |
Tahap, Bentuk dan Cara Pelaksanaan Pembinaan Bentuk cara pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah berupa Produk Hukum yang tidak ditaati masyarakat, terutama Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan perundangan lainnya dalam menjalankan roda Pemerintahan di daerah kepada masyarakat. Hal tersebut dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, sehingga masyarakat akan memahami arti pentingnya ketaatan dan kepatuhan terhadap produk hukum daerah, oleh karena itu di dalam pembinaan harus memenuhi :
Adapun bentuk dan metode dalam rangka pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu : a. Formal
|
||||
|
|
|
2. Sasaran Kelompok Pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilakukan dengan dukungan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan berkoordinasi dengan instansi/SKPD lainnya dengan menghadirkan masyarakat di suatu gedung pertemuan yang ditetapkan sebagai sasaran serta nara sumber membahas arti pentingnya peningkatan ketaatan dan kepatuhan terhadap Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya guna memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
|
||||
|
|
|
b. Informal Seluruh anggota Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban moral untuk menyampaikan informasi dan himbauan yang terkait dengan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan produk hukum lainnya kepada masyarakat. Metode yang dilakukan dalam pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah dengan membina saling asah, asih dan asuh diantara aparat penertiban dengan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing dalam rangka peningkatan, ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan demikian harapan dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembangunan dalam keadaan tertib dan tenteram di daerah dapat terwujud. Selain itu pelaksanaan pembinaan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas umum yaitu:
|
||||
|
|
5. |
Teknis Persiapan Operasional Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
|
||||
|
|
6.
|
Teknis operasional ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam menjalankan tugas :
Penertiban dilakukan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat terhadap peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Instansi atau Pejabat yang berwenang, untuk itu penertiban disini tidak dapat diartikan sebagai tindakan, penyidikan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah tindakan Non Yustisial. |
||||
|
|
7. |
Dalam pelaksanaannya baik upaya bimbingan dan upaya penertiban maka :
b. Setelah mendengar keluhan dari masyarakat yang harus dilakukan adalah:
|
||||
|
|
8. |
Langkah-langkah sebelum melakukan operasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja.
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
||||
|
|
1. |
Ruang Lingkup :
Unjuk rasa dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, ataupun mimbar bebas. Unjuk rasa umumnya telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya dari pihak Kepolisian memberitahukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Keadaan yang dikategorikan kerusuhan massa adalah : 1) Massa perusuh telah dinilai melakukan tindakan yang sangat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta melakukan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda antara lain:
|
||||
|
|
2. |
Pelakanaan a) Penanganan unjuk rasa dalam keadaan damai 1) Persiapan:
(c) Menyiapkan daftar tim yang bertugas dan Surat Perintah Pengamanan. (d) Komandan Operasi memberikan arahan singkat perihal:
2) Pelaksanaan: (a) Koordinasi : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan/ memberitahukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Komandan Operasi melakukan koordinasi dengan aparat pengamanan Iainnya dilapangan seperti dengan pihak Kepolisian atau aparat lainnya tentang:
b) Isolasi :
(c) Negosiasi dan Penanganan :
Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerukan tindak segera. b) Penanganan Kerusuhan Massa:
(c) Menyusun daftar petugas dan Surat Perintah Pengamanan. (d) Komandan Operasi memberikan arahan singkat perihal tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan. 2) Pelaksanaan:
3) Laporan Hasil Kegiatan :
|
||||
|
|
1. |
Ruang Lingkup: Pengawalan terhadap para pejabat dan orang-orang penting dilakukan dengan cara:
|
||||
|
|
2. |
Pelaksanaan: a. Pengawalan dengan sepeda motor 1) Persiapan : a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL). b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:
c) Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat Perintah Pengawalan. 2) Pelaksanaan:
g) Selesai acara akan kembali ke kantor :
h) Tiba di Kantor : Setelah sepeda motor di parkir, Komandan Operasi laporan kepada ajudan bahwa pengawalan telah selesai dilaksanakan. 3) Laporan Hasil Kegiatan:
b. Pengawalan dengan kendaraan mobil : 1) Persiapan :
c) Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat Perintah Pengawalan. 2) Pelaksanaan : a) Pengemudi lapor kepada Komandan Operasi tentang kesiapan kendaraan. b) Komandan Operasi menyiapkan regunya 6 (enam) orang untuk naik ke kendaraan dan siap melakukan pengawalan. c) Komandan Operasi menuju ke ajudan dan melaporkan kesiapannya untuk melakukan pengawalan. d) Komandan Operasi naik ke kendaraan duduk bersebelahan dengan pengemudi, dan memerintahkan pengemudi untuk menjalankan kendaraan. e) Selama perjalanan lampu dinyalakan dan sirine hidup. f) Tiba ditujuan:
g) Selesai acara akan kembali ke Kantor:
h) Tiba di Kantor: Setelah kendaraan berhenti, seluruh Anggota Operasi turun, Komandan Operasi laporan kepada ajudan bahwa pengawalan telah selesai dilaksanakan. 3) Laporan Hasil Kegiatan:
|
||||
|
1. |
Ruang Lingkup : Penjagaan tempat-tempat penting yang perlu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja antara lain :
|
|
2. |
Pelaksanaan. a) Rumah Dinas Pejabat Pemerintah Daerah: 1) Persiapan :
2) Pelaksanaan :
3) Laporan Hasil Kegiatan:
b. Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah : 1) Persiapan:
2) Pelaksanaan:
3) Laporan Hasil Kegiatan:
|
|
1. |
Ruang Lingkup : a. Tempat tempat atau lokasi yang dianggap rawan b. Antar batas wilayah c. Tempat keramaian/hiburan
|
|
2. |
Ketentuan Umum Ketentuan dalam Pelaksanaan:
Beberapa persyaratan panting yang harus dimiliki oleh setiap petugas patroli:
6) Perlunya dibuat pos-pos Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan kegiatannya ditempat keramaian seperti pasar dan pertokoan.
|
|
|
Beberapa pengetahuan dasar yang harus dimiliki setiap petugas patroli:
|
|
|
f Dalam hal tertentu diwajibkan untuk bertindak segera, yaitu:
g Walaupun setiap patroli dituntut/diharuskan untuk berani mengambil prakarsa sendiri dalam melaksanakan tugasnya, akan tetapi tindakannya itu harus didasarkan kepada norma-norma dan peraturan yang berlaku. 3) Untuk Patroli dengan kendaraan bermotor: a. Ketentuan dan petunjuk untuk patroli berjalan kaki berlaku pula bagi patroli dengan kendaraan bermotor. b. Patroli kendaraan bermotor dilakukan dengan :
c. Persiapan sebelum berangkat patroli wajib memeriksa kelengkapan kendaraan sebagai berikut :
4) Beberapa ketentuan tentang patroli dengan kendaraan bermotor terhadap peraturan Ialu lintas :
5) Jika ditemui suatu kejadian atau penyimpangan terhadap Peraturan daerah (seperti bangunan liar, pedagang berjualan tidak pada tempatnya, tempat usaha yang menggganggu lingkungan/ ketertiban umum maupun tidak mempunyai surat izin usaha tempat usaha, dan lainnya yang bersifat mengganggu ketertiban umum) :
Komunikasi Sosial dilaksanakan bersifat :
Dalam hal ini petugas berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar mau mentaati aturan yang ada, sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak serta masyarakat mau menjaga dan menciptakan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota.
|
|
3. |
Bentuk dan Cara: a. Bentuk-bentuk Patroli : Tugas patroli dapat dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut :
b. Cara Patroli Sesuai dengan situasi dan kondisi Daerah, sasaran yang ada serta tugas dan tujuan, maka cara-cara yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugas Patroli adalah :
Patroli ini dilaksanakan pada tempat-tempat yang tidak dimungkinkan dilalui oleh kendaraan bermotor. Patroli berjalan kaki ini lebih memungkinkan untuk menjalin hubungan dengan masyarakat dalam rangka sosialisasi dan pelayanan masyarakat.
Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberi bantuan kepada patroli berjalan kaki dalam wilayah yang lebih luas.
Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberi bantuan kepada patroli bersepeda motor dalam wilayah yang lebih luas dan perlu tenaga operasional yang lebih banyak. |
|
4 |
Perlengkapan/Peralatan: a. Perlengkapan/Peralatan perorangan, terdiri dari :
b. Perlengkapan/Peralatan patroli berjalan kaki terdiri dari :
c. Perlengkapan/Peralatan Patroli Bersepeda Motor terdiri dari :
d. PerIengkapan/Peralatan Patroli Kendaraan roda empat terdiri dari:
(a) SIM (bagi Pengemudinya). (b) STNK. (c) Lampu Patroli. (d) Lampu Sorot.
|
|
5. |
Pelaksanaan: a. Perencanaan Patroli. Perencanaan Tugas Patroli harus dibuat dengan memperhatikan :
b. Pelaksanaan bentuk-bentuk Patroli : 1) Patroli : a) Patroli biasanya dilaksanakan dalam kota. b) Penugasan Patroli cukup dicantumkan dalam jadwal patroli pada buku mutasi. c) Tugas Patroli harus dilakukan dengan seksama dan teliti, setiap tugas patroli harus senantiasa memperhatikan, apa yang harus didengar dan dilihat, supaya dapat mengambil kesimpulan apa yang harus dilakukan atau dilaporkan kepada pimpinan. d) Setiap kejadian harus dicatat di buku. e) Tugas Patroli dapat dilakukan dengan sistem sebagai berikut :
satu kecamatan, bertujuan melakukan kontrol dan pengecekan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan ketertiban umum.
2) Patroli Pengawasan : a) Patroli Pengawasan adalah penugasan patroli yang bersifat inspeksi dan diselenggarakan menurut kebutuhan untuk memantau keadaan daerah atau beberapa tempat yang menurut perkiraan akan timbulnya gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta upaya penegakan Peraturan daerah yang ada. b) Tugas dari patroli adalah:
3) Patroli Khusus a) Patroli khusus adalah penugasan patroli yang diperintahkan secara khusus oleh Kepala Satuan yang bersifat represif atau penindakan di lapangan sesuai tuntutan atau kebutuhan yang ada dalam upaya penegakan ketertiban umum. b) Tugas dari patroli adalah:
|
|
6. |
Administrasi:
Setiap akan melaksanakan patroli harus membawa surat Perintah Patroli yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam Surat Perintah Patroli harus dicantumkan nama-nama anggota yang ditunjuk melaksanakan patroli.
Apabila telah selesai atau kembali dari tugas, segera membuat laporan tugas Patroli yang diserahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. |
|
KETIGA |
: |
Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) |
|
KEEMPAT |
: |
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari teryata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
I Wayan Sugiarta, S.IP., M.Si